A.
Analisis
Dari
kutipan berita di Koran yang saya peroleh yang berjudul ‘Warga Terkejut Layanan
Kesehatan Dikurangi’ menjelaskan bahwa ketidaksetujuan masyarakat Anambas
mengenai pengurangan layanan kesehatan dari BPJS karena pihak Dinas Kesehatan
sendiri belum melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut kepada seluruh
masyarakat Anambas yang namanya terdaftar sebagai penerima layanan BPJS, selain
itu masyarakat Anambas juga sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, karena
memang sebagian yang terdaftar adalah masyarakat Anambas yang kurang mampu jadi
sangat disesalkan bila pelayanan BPJS harus dikurangi karenan layanan kesehatan
salah satu hal yang harus didapatkan oleh masyarakat Anambas. Hal ini juga
disoroti oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, mengenai diadakannya
sosialisasi pengurangan pelayanan BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman antara
pihak Dinas Kesehatan dan masyarakat Anambas.
Hal
ini sangat berkaitan dengan pembahasan pada Bab 7 yaitu Pelayanan Publik. Dalam
Pelayanan Publik memiliki Definisi yaitu sebagai aktivitas seseorang,sekelompok
dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi
kebutuhan. Menurut Agung Kurniawan (2005:6)
mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani)
keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi
itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sudah jelas
bahwa dalam pelayanan publik harus melayani untuk memenuhi kebutuhan disini
yang saya soroti adalah kebutuhan pelayanan masyarakat Anambas yang tidak dapat
terpenuhi kebutuhannya dalam pelayanan kesehatan.
Selain
itu dalam Bab 7 pelayanan publik terdapat Kepmen PAN Nomor 18 Tahun 1993 yaitu
Kriteria Kuantitatif salah satunya yang sangat berkaitan dengan pembahasan ini
adalah Keterbukaan,tentang semua hal-hal lain yang berkaitan dengan proses
pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui oleh
masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta. Hal inilah yang tidak didapatkan
oleh masyarakat Anambas dari pihak BPJS yaitu keterbukaan dalam informasi atau
dengan kata lain tidak dilakukannya sosialisasi menganai penyebab dikuranginya
pelayanan kesehatan.
Sedangkan
pihak Dinas Kesehatan mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil dikarenakan
kondisi keuangan daerah yang dikabarkan defisit. Sehingga pengurangan layanan
kesehatan pun dilakukan dari 33 ribu
penerima layanan kesehatan diluar PNS dan TNI/Polri, Dinas Kesehatan Kabupaten
Kepulauan Anambas dikurangi menjadi 10 ribu penerima layanan BPJS. Kebijakan
tersebut diambil agar dapat tetap melaksanakan pelayanan tetapi memang
mengurangi pelayanan yang tersedia bagi masyarakat Anambas.
Hal
ini sangat berkaitan dengan pembahasan pada Bab 3 yaitu Kebijakan Publik. Definisi
Kebijakan adalah rangkaian alternatif yang siap dipilih berdasarkan
prinsip-prinsip tertentu. Menurut
Chandler dan Plano (1988:17), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah
pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk
memecahkan masalah publik atau pemerintah. Sudah jelas bahwa keputusan
kebijakan yang diambil pihak Dinas Kesehatan memang diperuntukan agar tetap
terlaksananya proses pelayanan kesehatan oleh BPJS dengan keuangan yang tengah
defisit tetapi dengan mengurangi jumlah penerima layanan kesehatan.
B.
Pendapat
dari Pakar lain
1.
Kebijakan
Publik
Thomas R. Dye (1981)
Kebijakan publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang
dilakukan oleh pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki
ruang lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada
negara sebagai pokok kajian.
Easton (1969)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian
nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat.
Dalam pengertian ini hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan
kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang
dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai
kepada masyarakat.
Anderson (1975)
Kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang dibangun
oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi dari
kebijakan tersebut adalah: 1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu
atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan
publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik merupakan apa
yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih
dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat
positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu
masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah
setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan
yang bersifat mengikat dan memaksa.
Woll (1966)
kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk
memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai
lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan
publik terdapat tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan
pemerintah tersebut yaitu: 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang
dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan
menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat; 2) adanya
output kebijakan, di mana kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut
pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan
membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan
masyarakat; 3) adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan
yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Carl J. Friedrick;
“Public policy is a proposed course of action of a person, group, or
government within a given environment providing obstacles and
opportunities which the policy was proposed to utilize and overcome in an effort to reach a goal or realize an objective
or purpose”.Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan
seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu
dengan menunjukkan hambatan- hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap
pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan
tertentu.
Pengertian
Model Kebijakan
Model
kebijakan adalah representasi sederhana mengenai aspek-aspek
yang terpilih dari suatu kondisi masalah yang
disusun untuk tujuan-tujuan tertentu.Seperti halnya masalah-masalah kebijakan
yang merupakan bangunan mental yang berdasarkan pada konseptualisasi dan
spesifikasi elemen-elemen kondisi masalah, model-model kebijakan merupakan
rekonstruksi artificial dari realitas dalam wilayah yang merentang dari energi
dan lingkungan sampai ke kemiskinan, kesejahteraan dan kejahatan.
Model kebijakan dapat dinyatakan
sebagai konsep, diagram, grafik atau persamaan matematika. Mereka dapat
digunakan tidak hanya untuk menerangkan, menjelaskan dan memprediksikan
elemen-elemen suatu kondisi masalah melainkan juga untuk memperbaikinya dengan
merekomendasikan serangkain tindakan untuk memecahkan masalah-masalah tertentu.
2. Pelayanan Publik
Dalam pendapat Gie
( 1993 : 105 ) mendefenisikan pelayanan merupakan suatu kegiatan dalam suatu
organisasi atau instansi yang dilakukan untuk mengamalkan dan mengabdikan diri
kepada masyarakat.
Pendapat Boediono
( 2003 : 60 ), bahwa pelayanan merupakan suatu proses bantuan kepada orang lain
dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal
agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan Publik menurut Sinambela
dkk (2010 : 128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan
dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya
tidak terikat pada
suatu
produk secara fisik.
Dalam konteks pelayanan publik menurut Moenir (Kurniawan 2005 : 7) adalah kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem,
prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan oranglain sesuai
dengan haknya. Pemberian pelayanan publik oleh aperatur pemerintah kepada
masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai
sebagai pelayan masyarakat.
Sedangkan menurut Departemen
Dalam Negeri (Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 2004) bahwa
pelayanan publik adalah pelayanan umum, dan definisi pelayanan umum adalah
suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang
memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan barang dan jasa.
Dari uraian di atas pelayanan publik dapat di artikan sebagai aktivitas
pemberian jasa baik oleh pemerintah maupun pihak swasta dengan cara-cara
tertentu yang memerlukan kepekaan dan interpersonal dengan begitu tercipta
suatu kepuasan barang dan jasa.
Pelayanan yang dapat memberikan
kepuasan kepada para pelanggan sekurang- kurangnya mengandung tiga unsur pokok,
yaitu :
1. Terdapatnya pelayanan yang merata
dan sama
Yaitu dalam pelaksanaan tidak ada diskriminasi yang diberikan oleh aparat pemerintah terhadap masyarakat. Pelayanan tidak menganaktirikan dan menganakemaskan keluarga, pangkat, suku, agama, dan tanpa memandang status ekonomi. Hal ini membutuhkan kejujuran dan tenggang rasa dari para pemberi pelayanan tersebut.
Yaitu dalam pelaksanaan tidak ada diskriminasi yang diberikan oleh aparat pemerintah terhadap masyarakat. Pelayanan tidak menganaktirikan dan menganakemaskan keluarga, pangkat, suku, agama, dan tanpa memandang status ekonomi. Hal ini membutuhkan kejujuran dan tenggang rasa dari para pemberi pelayanan tersebut.
2. Pelayanan yang diberikan harus tepat
pada waktunya
Pelayanan oleh aparat pemerintah dengan mengulur waktu dengan berbagai alasan merupakan tindakan yang dapat mengecewakan masyarakat. Mereka yang membutuhkan secepat mungkin diselesaikan akan mengeluh kalau tidak segera dilayani. Lagi pula jika mereka mengulur waktu tentunya merupakan beban untuk tahap selanjutnya, karena berbarengan dengan semakin banyaknya tugas yang harus diselesaikan.
Pelayanan oleh aparat pemerintah dengan mengulur waktu dengan berbagai alasan merupakan tindakan yang dapat mengecewakan masyarakat. Mereka yang membutuhkan secepat mungkin diselesaikan akan mengeluh kalau tidak segera dilayani. Lagi pula jika mereka mengulur waktu tentunya merupakan beban untuk tahap selanjutnya, karena berbarengan dengan semakin banyaknya tugas yang harus diselesaikan.
3. Pelayanan harus merupakan pelayanan
yang berkesinambungan
Dalam hal ini berarti aparat pemerintah harus selalu siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan.
Dalam hal ini berarti aparat pemerintah harus selalu siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan
Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
AG.Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Edi
Suharto, Ph.D, 2010, Analisa Kebijakan Publik panduan praktis mengkaji masalah
dan kebijakan public, Bandung:Alfabeta.
William
N. Dunn, 1999, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta:Gadjah Mada
University Press.
http://afrizalwszaini.wordpress.com/2012/01/13/defenisi-kebijakan-publik-menurut-pakar/
di akses pada tanggal 29mei 2013 pukul 14.35WIB
Sinambela,
Lijan Poltak,dkk.2006. Reformasi
Pelayanan Publik. Jakarta
:Bumi Aksara.
Moenir,
H.A.S. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi
Aksara.