Kamis, 29 September 2016

Analisis Materi tentang Hukum Administrasi Negara

Analisis Materi
Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara merupakan bagian hukum tata negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih dapat perselisihan pendapat tentang hubungan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu menggunakan kewenangan ketata negaraan.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Tujuan Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu
v  Hukum Privat
Ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil.
v  Hukum publik
ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan Hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara,

Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Pengertian administrasi juga dibedakan menjadi dua yaitu pengertian administrasi dalam arti sempit dan pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi dari catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang memiliki sifat teknis ketatausahaan. Sedangkan pengertian administrasi bersifat luas adalah seluruh proses kerja sama dari dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan pemanfaatan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. 

Hukum Administrasi Negara terdapat 3 bagian yaitu:
1.                  Brainware
Adalah perangkat otak dalam hukum administrasi negara yang terdiri dari pejabat-pejabat negara dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif.

v  Pengertian Legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas untuk membuat/merumuskan undang-undang yang diperlukan dalam sebuah negara. Lemabaga ini juga disebut sebagai legislator dimana untuk negara Indonesia lemabga yang berperan dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

v  Pengertian Eksekutif adalah sebuah pelaksana yang akan menjalankan undang-undang didalam sebuah negara yang telah dibuat/dirumuskan oleh legislatif, di dalam ini yang bertugas sebagai pelaksana adalah presiden beserta seluruh jajarannya. Peran eksekutif dijalankan oleh presiden , wakil presiden serta jajaran cabinet yang ada di dalam pemerintah yaitu para menteri yang penunjukan dan pelantikannya telah diresmikan oleh presiden sebagai kepala negara.

v  Pengertian Yudikatif adalah sebuah lembaga/badan yang memiliki tugas poko sebagai lembaga yang mengawasi proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum didalam sebuah negara. Di Indonesia peran ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) yang bertugas mengawasi dan memantau jalannya undang-undang dan hukum yang ada di Indonesia agar sesuai dengan yang telah ditetapkan diawal tadi.

2.                  Hardware
Dalam hukum administrasi negara diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu:
v  Main/Primary State Organ adalah lembaga tinggi negara yang utama didalamnya terdapat Presiden dan Wakil Presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Lembaga tinggi negara ini bertugas dengan berpedoman pada UUD/UU dinegara Indonesia.

v  Auxiliary/Secondary State Organ adalah Lembaga tambahan di dalam suatu negara sebagai organ negara penunjang atau organ negara pembantu seperti KPK, KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, KPU, BAWASLU, KOMPOLNAS, KY dll

3.                  Software
Adalah perangkat yang dibuat untuk sebagai pengarah dari perangkat hardware yaitu berisi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
v  TAP MPRS NO. XX/MPRS 1966
Lampiran II TAP MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia:
ü  UUD RI 1945
ü  Ketetapan MPR
ü  Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ü  Peraturan Pemerintah
ü  Keputusan Presiden, dan;
ü  Peraturan Pelaksanaan lainnya:
-          Peraturan Menteri
-          Instruksi Menteri

v  TAP MPR NO III/MPR 2000
Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
ü  Undang-Undang Dasar 1945
ü  Ketetapan Majelis
ü  Permusyawaratan Rakyat RI
ü  Undang-Undang
ü  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
ü  Peraturan Pemerintah
ü  Keputusan Presiden
ü  Peraturan Daerah

v  UU NO 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.dan UU NO 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ü  UUD
ü  UU/PERPU
ü  PP
ü  PERMEN
ü  KEPMEN
ü  PERDA

Asas – asas dalam hukum
  1. Asas lex superior derogat legi inferior ialah peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah. Jadi misalnya peraturan PERPU akan kalah bila penerapannya disangkut pautkan dengan UUD karena UUD tingkatnya lebih tinggi dari PERPU.
  2. Asas lex specialis derogat legi generalis ialah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.
  3. Asas lex posterior derogat legi priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi. 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar