Analisis
Materi
Hukum
Administrasi Negara
Hukum
administrasi negara merupakan bagian hukum tata negara dalam arti luas, maka
diantara para ahli hukum masih dapat perselisihan pendapat tentang hubungan
hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Hukum tata negara adalah
keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara dan
menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Sedangkan hukum
administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan
negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu menggunakan kewenangan
ketata negaraan.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Tujuan Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua,
yaitu
v Hukum Privat
Ialah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum
sipil.
v Hukum publik
ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya.
Disebut juga dengan Hukum Negara. Dimana hukum
ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi
Negara,
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan
kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Pengertian administrasi juga dibedakan
menjadi dua yaitu pengertian administrasi dalam arti sempit dan pengertian
administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan
yang meliputi dari catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan,
ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang memiliki sifat teknis
ketatausahaan. Sedangkan pengertian administrasi bersifat luas adalah seluruh
proses kerja sama dari dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan
pemanfaatan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil
guna.
Negara adalah suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimana negara sebagai
penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
Hukum Administrasi Negara terdapat
3 bagian yaitu:
1.
Brainware
Adalah perangkat otak dalam hukum administrasi
negara yang terdiri dari pejabat-pejabat negara dalam legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
v Pengertian
Legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas untuk
membuat/merumuskan undang-undang yang diperlukan dalam sebuah negara. Lemabaga
ini juga disebut sebagai legislator dimana untuk negara Indonesia lemabga yang
berperan dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
v Pengertian
Eksekutif adalah sebuah pelaksana yang akan menjalankan undang-undang didalam
sebuah negara yang telah dibuat/dirumuskan oleh legislatif, di dalam ini yang
bertugas sebagai pelaksana adalah presiden beserta seluruh jajarannya. Peran
eksekutif dijalankan oleh presiden , wakil presiden serta jajaran cabinet yang
ada di dalam pemerintah yaitu para menteri yang penunjukan dan pelantikannya
telah diresmikan oleh presiden sebagai kepala negara.
v Pengertian
Yudikatif adalah sebuah lembaga/badan yang memiliki tugas poko sebagai lembaga
yang mengawasi proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum
didalam sebuah negara. Di Indonesia peran ini dijalankan oleh MA (Mahkamah
Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) yang bertugas mengawasi dan memantau
jalannya undang-undang dan hukum yang ada di Indonesia agar sesuai dengan yang
telah ditetapkan diawal tadi.
2.
Hardware
Dalam
hukum administrasi negara diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu:
v Main/Primary
State Organ adalah lembaga tinggi negara yang utama didalamnya terdapat
Presiden dan Wakil Presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MA (Mahkamah Agung), MK
(Mahkamah Konstitusi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Lembaga tinggi negara
ini bertugas dengan berpedoman pada UUD/UU dinegara Indonesia.
v Auxiliary/Secondary
State Organ adalah Lembaga tambahan di dalam suatu negara sebagai organ negara
penunjang atau organ negara pembantu seperti KPK, KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan,
KPAI, KPU, BAWASLU, KOMPOLNAS, KY dll
3.
Software
Adalah
perangkat yang dibuat untuk sebagai pengarah dari perangkat hardware yaitu
berisi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
v TAP
MPRS NO. XX/MPRS 1966
Lampiran
II TAP MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk
Peraturan Perundangan Republik Indonesia:
ü UUD
RI 1945
ü Ketetapan
MPR
ü Undang-Undang/
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ü Peraturan
Pemerintah
ü Keputusan
Presiden, dan;
ü Peraturan
Pelaksanaan lainnya:
-
Peraturan Menteri
-
Instruksi Menteri
v TAP
MPR NO III/MPR 2000
Tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
ü Undang-Undang
Dasar 1945
ü Ketetapan
Majelis
ü Permusyawaratan
Rakyat RI
ü Undang-Undang
ü Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
ü Peraturan
Pemerintah
ü Keputusan
Presiden
ü Peraturan
Daerah
v UU
NO 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.dan UU NO 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ü UUD
ü UU/PERPU
ü PP
ü PERMEN
ü KEPMEN
ü PERDA
Asas – asas dalam hukum
- Asas lex
superior derogat legi inferior ialah
peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan
yang rendah. Jadi misalnya peraturan PERPU akan kalah bila penerapannya
disangkut pautkan dengan UUD karena UUD tingkatnya lebih tinggi dari
PERPU.
- Asas lex specialis
derogat legi generalis ialah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang
bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum
(lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan
wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex
generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang
bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang
gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa
Yogyakarta tetap dipertahankan.
- Asas lex posterior
derogat legi priori yaitu
pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan
peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan
yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak
berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar