Kamis, 29 September 2016

Contoh Analisis Kasus Pelayanan Publik

A.              Analisis
Dari kutipan berita di Koran yang saya peroleh yang berjudul ‘Warga Terkejut Layanan Kesehatan Dikurangi’ menjelaskan bahwa ketidaksetujuan masyarakat Anambas mengenai pengurangan layanan kesehatan dari BPJS karena pihak Dinas Kesehatan sendiri belum melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut kepada seluruh masyarakat Anambas yang namanya terdaftar sebagai penerima layanan BPJS, selain itu masyarakat Anambas juga sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, karena memang sebagian yang terdaftar adalah masyarakat Anambas yang kurang mampu jadi sangat disesalkan bila pelayanan BPJS harus dikurangi karenan layanan kesehatan salah satu hal yang harus didapatkan oleh masyarakat Anambas. Hal ini juga disoroti oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, mengenai diadakannya sosialisasi pengurangan pelayanan BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak Dinas Kesehatan dan masyarakat Anambas.
Hal ini sangat berkaitan dengan pembahasan pada Bab 7 yaitu Pelayanan Publik. Dalam Pelayanan Publik memiliki Definisi yaitu sebagai aktivitas seseorang,sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Menurut Agung Kurniawan (2005:6) mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sudah jelas bahwa dalam pelayanan publik harus melayani untuk memenuhi kebutuhan disini yang saya soroti adalah kebutuhan pelayanan masyarakat Anambas yang tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dalam pelayanan kesehatan.
Selain itu dalam Bab 7 pelayanan publik terdapat Kepmen PAN Nomor 18 Tahun 1993 yaitu Kriteria Kuantitatif salah satunya yang sangat berkaitan dengan pembahasan ini adalah Keterbukaan,tentang semua hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta. Hal inilah yang tidak didapatkan oleh masyarakat Anambas dari pihak BPJS yaitu keterbukaan dalam informasi atau dengan kata lain tidak dilakukannya sosialisasi menganai penyebab dikuranginya pelayanan kesehatan.
Sedangkan pihak Dinas Kesehatan mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil dikarenakan kondisi keuangan daerah yang dikabarkan defisit. Sehingga pengurangan layanan kesehatan pun dilakukan  dari 33 ribu penerima layanan kesehatan diluar PNS dan TNI/Polri, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas dikurangi menjadi 10 ribu penerima layanan BPJS. Kebijakan tersebut diambil agar dapat tetap melaksanakan pelayanan tetapi memang mengurangi pelayanan yang tersedia bagi masyarakat Anambas.
Hal ini sangat berkaitan dengan pembahasan pada Bab 3 yaitu Kebijakan Publik. Definisi Kebijakan adalah rangkaian alternatif yang siap dipilih berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Menurut Chandler dan Plano (1988:17), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Sudah jelas bahwa keputusan kebijakan yang diambil pihak Dinas Kesehatan memang diperuntukan agar tetap terlaksananya proses pelayanan kesehatan oleh BPJS dengan keuangan yang tengah defisit tetapi dengan mengurangi jumlah penerima layanan kesehatan.

B.               Pendapat dari Pakar lain
1.                  Kebijakan Publik
Thomas R. Dye (1981)
Kebijakan publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada negara sebagai pokok kajian.
Easton (1969)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam pengertian ini hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
Anderson (1975)
Kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi dari kebijakan tersebut adalah: 1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
Woll (1966)
kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan pemerintah tersebut yaitu: 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat; 2) adanya output kebijakan, di mana kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Carl J. Friedrick;
“Public policy is a proposed course of action of a person, group, or government within a given environment providing obstacles and opportunities which the policy was proposed tutilize and overcome in an effort to reach a goal or realize an objective or purpose”.Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan- hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Pengertian Model Kebijakan

             Model kebijakan adalah representasi sederhana mengenai aspek-aspek
yang terpilih dari suatu kondisi masalah yang disusun untuk tujuan-tujuan tertentu.Seperti halnya masalah-masalah kebijakan yang merupakan bangunan mental yang berdasarkan pada konseptualisasi dan spesifikasi elemen-elemen kondisi masalah, model-model kebijakan merupakan rekonstruksi artificial dari realitas dalam wilayah yang merentang dari energi dan lingkungan sampai ke kemiskinan, kesejahteraan dan kejahatan.
Model kebijakan dapat dinyatakan sebagai konsep, diagram, grafik atau persamaan matematika. Mereka dapat digunakan tidak hanya untuk menerangkan, menjelaskan dan memprediksikan elemen-elemen suatu kondisi masalah melainkan juga untuk memperbaikinya dengan merekomendasikan serangkain tindakan untuk memecahkan masalah-masalah tertentu.

2.      Pelayanan Publik
Dalam pendapat Gie ( 1993 : 105 ) mendefenisikan pelayanan merupakan suatu kegiatan dalam suatu organisasi atau instansi yang dilakukan untuk mengamalkan dan mengabdikan diri kepada masyarakat.
Pendapat Boediono ( 2003 : 60 ), bahwa pelayanan merupakan suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan Publik menurut Sinambela dkk (2010 : 128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada
suatu produk secara fisik. 
Dalam konteks pelayanan publik menurut Moenir (Kurniawan 2005 : 7) adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan oranglain sesuai dengan haknya. Pemberian pelayanan publik oleh aperatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai sebagai pelayan masyarakat.
Sedangkan menurut Departemen Dalam Negeri (Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 2004) bahwa pelayanan publik adalah pelayanan umum, dan definisi pelayanan umum adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan barang dan jasa. Dari uraian di atas pelayanan publik dapat di artikan sebagai aktivitas pemberian jasa baik oleh pemerintah maupun pihak swasta dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan interpersonal dengan begitu tercipta suatu kepuasan barang dan jasa.
Pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada para pelanggan sekurang- kurangnya mengandung tiga unsur pokok, yaitu :
1.      Terdapatnya pelayanan yang merata dan sama
Yaitu dalam pelaksanaan tidak ada diskriminasi yang diberikan oleh aparat pemerintah terhadap masyarakat. Pelayanan tidak menganaktirikan dan menganakemaskan keluarga, pangkat, suku, agama, dan tanpa memandang status ekonomi. Hal ini membutuhkan kejujuran dan tenggang rasa dari para pemberi pelayanan tersebut.
2.      Pelayanan yang diberikan harus tepat pada waktunya
Pelayanan oleh aparat pemerintah dengan mengulur waktu dengan berbagai alasan merupakan tindakan yang dapat mengecewakan masyarakat. Mereka yang membutuhkan secepat mungkin diselesaikan akan mengeluh kalau tidak segera dilayani. Lagi pula jika mereka mengulur waktu tentunya merupakan beban untuk tahap selanjutnya, karena berbarengan dengan semakin banyaknya tugas yang harus diselesaikan.
3.      Pelayanan harus merupakan pelayanan yang berkesinambungan
Dalam hal ini berarti aparat pemerintah harus selalu siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan.


DAFTAR PUSTAKA

Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
AG.Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Edi Suharto, Ph.D, 2010, Analisa Kebijakan Publik panduan praktis mengkaji masalah dan kebijakan public, Bandung:Alfabeta.
William N. Dunn, 1999, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.

http://afrizalwszaini.wordpress.com/2012/01/13/defenisi-kebijakan-publik-menurut-pakar/ di akses pada tanggal 29mei 2013 pukul 14.35WIB
Sinambela, Lijan Poltak,dkk.2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta :Bumi Aksara. 
Moenir, H.A.S. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara. 



Analisis Materi tentang Hukum Administrasi Negara

Analisis Materi
Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara merupakan bagian hukum tata negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih dapat perselisihan pendapat tentang hubungan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu menggunakan kewenangan ketata negaraan.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Tujuan Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu
v  Hukum Privat
Ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil.
v  Hukum publik
ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan Hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara,

Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Pengertian administrasi juga dibedakan menjadi dua yaitu pengertian administrasi dalam arti sempit dan pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi dari catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang memiliki sifat teknis ketatausahaan. Sedangkan pengertian administrasi bersifat luas adalah seluruh proses kerja sama dari dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan pemanfaatan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. 

Hukum Administrasi Negara terdapat 3 bagian yaitu:
1.                  Brainware
Adalah perangkat otak dalam hukum administrasi negara yang terdiri dari pejabat-pejabat negara dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif.

v  Pengertian Legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas untuk membuat/merumuskan undang-undang yang diperlukan dalam sebuah negara. Lemabaga ini juga disebut sebagai legislator dimana untuk negara Indonesia lemabga yang berperan dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

v  Pengertian Eksekutif adalah sebuah pelaksana yang akan menjalankan undang-undang didalam sebuah negara yang telah dibuat/dirumuskan oleh legislatif, di dalam ini yang bertugas sebagai pelaksana adalah presiden beserta seluruh jajarannya. Peran eksekutif dijalankan oleh presiden , wakil presiden serta jajaran cabinet yang ada di dalam pemerintah yaitu para menteri yang penunjukan dan pelantikannya telah diresmikan oleh presiden sebagai kepala negara.

v  Pengertian Yudikatif adalah sebuah lembaga/badan yang memiliki tugas poko sebagai lembaga yang mengawasi proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum didalam sebuah negara. Di Indonesia peran ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) yang bertugas mengawasi dan memantau jalannya undang-undang dan hukum yang ada di Indonesia agar sesuai dengan yang telah ditetapkan diawal tadi.

2.                  Hardware
Dalam hukum administrasi negara diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu:
v  Main/Primary State Organ adalah lembaga tinggi negara yang utama didalamnya terdapat Presiden dan Wakil Presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Lembaga tinggi negara ini bertugas dengan berpedoman pada UUD/UU dinegara Indonesia.

v  Auxiliary/Secondary State Organ adalah Lembaga tambahan di dalam suatu negara sebagai organ negara penunjang atau organ negara pembantu seperti KPK, KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, KPU, BAWASLU, KOMPOLNAS, KY dll

3.                  Software
Adalah perangkat yang dibuat untuk sebagai pengarah dari perangkat hardware yaitu berisi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
v  TAP MPRS NO. XX/MPRS 1966
Lampiran II TAP MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia:
ü  UUD RI 1945
ü  Ketetapan MPR
ü  Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ü  Peraturan Pemerintah
ü  Keputusan Presiden, dan;
ü  Peraturan Pelaksanaan lainnya:
-          Peraturan Menteri
-          Instruksi Menteri

v  TAP MPR NO III/MPR 2000
Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
ü  Undang-Undang Dasar 1945
ü  Ketetapan Majelis
ü  Permusyawaratan Rakyat RI
ü  Undang-Undang
ü  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
ü  Peraturan Pemerintah
ü  Keputusan Presiden
ü  Peraturan Daerah

v  UU NO 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.dan UU NO 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ü  UUD
ü  UU/PERPU
ü  PP
ü  PERMEN
ü  KEPMEN
ü  PERDA

Asas – asas dalam hukum
  1. Asas lex superior derogat legi inferior ialah peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah. Jadi misalnya peraturan PERPU akan kalah bila penerapannya disangkut pautkan dengan UUD karena UUD tingkatnya lebih tinggi dari PERPU.
  2. Asas lex specialis derogat legi generalis ialah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.
  3. Asas lex posterior derogat legi priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.